Mendikbud menegaskan bahwa pada saat sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, kondisi protokol kesehatan sangat ketat. Masing-masing rombongan belajar (rombel) hanya diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas. Berarti sekolah harus melakukan rotasi/shifting saat masuk siswa menghadiri pembelajaran tatap muka.

Sekolah juga tidak diperbolehkan membuka aktivitas kantin, kegiatan berkumpul, atau kegiatan ekstrakurikuler yang memiliki risiko interaksi antara masing-masing rombel. Siswa hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar, kemudian langsung pulang setelah sekolah selesai. Selama berada di sekolah, siswa harus memakai masker dan sekolah maupun siswa harus memenuhi berbagai macam persyaratan.

--- Ikuti informasi pendidikan dan kebudayaan melalui kanal berikut:

  • Laman: kemdikbud.go.id
  • Twitter: Kemdikbud_RI
  • Instagram: kemdikbud.ri
  • Facebook: kemdikbud.ri
  • YouTube: KEMENDIKBUD RI